18 December 2023

Pada Kamis, 14 Desember 2023, dilaksanakan Sosialisasi Pelayanan Publik dan Forum Publik di Thong’Inn Hotel Kualanamu Kecamatan Beringin. Acara ini diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekdakab Deli Serdang dan dihadiri oleh seluruh OPD dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang. Pembukaan acara dilakukan oleh Sekda Kabupaten Deli Serdang, Drs. Timur Tumanggor S.Sos, M.AP.
 
Pada acara tersebut, dilakukan paparan mengenai Pelaksanaan Pelayanan Publik oleh Narasumber Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif. Tujuan dari pelayanan publik adalah memuaskan masyarakat.
 
Untuk mencapai kepuasan tersebut, diperlukan kualitas pelayanan prima yang tercermin dari transparansi. Pelayanan publik yang transparan bersifat terbuka, mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan, disediakan secara memadai, dan mudah dimengerti. Dalam pelayanan publik terdapat tiga unsur penting, yaitu organisasi penyelenggara pelayanan publik, penerima layanan (pelanggan) yang bisa berupa individu, masyarakat, atau organisasi yang berkepentingan, serta kepuasan yang diberikan dan diterima oleh masyarakat.
 
Sumber: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Berita yang kamu minta telah berhasil dibuat. Berikut adalah narasi berita yang terjadi pada Kamis, 14 Desember 2023:
 
"Sosialisasi Pelayanan Publik dan Forum Publik diadakan di Thong’Inn Hotel Kualanamu Kecamatan Beringin pada Kamis, 14 Desember 2023. Acara ini diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekdakab Deli Serdang dan dihadiri oleh seluruh OPD dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang. Pembukaan acara dilakukan oleh Sekda Kabupaten Deli Serdang, Drs. Timur Tumanggor S.Sos, M.AP.
 
Pada acara tersebut, Narasumber Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara memberikan paparan mengenai Pelaksanaan Pelayanan Publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif. Tujuan dari pelayanan publik adalah memuaskan masyarakat.
 
Dalam pelayanan publik, transparansi menjadi hal yang penting. Pelayanan publik yang transparan bersifat terbuka, mudah diakses oleh semua pihak yang membutuhkan, disediakan secara memadai, dan mudah dimengerti. Terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu organisasi penyelenggara pelayanan publik, penerima layanan (pelanggan), dan kepuasan yang diberikan dan diterima oleh masyarakat."

Berita
https://ketapang.deliserdangkab.go.id/stok-boros-pangan.html
ALERT !!!

STOP BOROS PANGAN

Go somewhere
Alamat

JL. Mahoni No. 2 Lubuk Pakam 20551
Telp/Fax. 061-7952622
bkpdeliserdang@gmail.com

Copyright © 2022 Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Deli Serdang