Pada Hari Jumat, 01 November 2024 Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Deli Serdang telah melakukan pengujian residu pestisida pada Komoditi Anggur Shine Muscat dalam rangka merespon isu residu pestisida pada Komoditi Anggur Shine Muscat tersebut di negara tetangga Malaysia dan Thailand.
Adapun Hasil Pengujian Sampel adalah sebagai berikut:
Hasil uji cepat/rapid test kit yang dilakukan di Laboratorium UPTD. PTPH-PMKP Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera pada sampel Anggur Shine Muscat curah packing plastik dari Toko Buah Simpang Ria dan Toko Buah Tarigan, Kecamatan Lubuk Pakam dinyatakan Negatif.
Sesuai amanat Peraturan Badan Pangan Nasional No 1 Tahun 2023 Tentang Label Pangan Segar, bahwa Badan Pangan Nasional mewajibkan adanya informasi untuk menjamin pangan segar tersebut aman dikonsumsi. Untuk anggur, Badan Pangan Nasional mewajibkan untuk mencantumkan Petunjuk Penyajian berupa “Cuci sebelum dikonsumsi”. Pencucian tersebut sangat penting untuk mengurangi risiko adanya residu/cemaran lain yang masih tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur merupakan komoditas yang dapat langsung dikonsumsi tanpa pengupasan.
Mari kita bijak menangani Isu keamanan Pangan dan menjadi Konsumen Cerdas, Konsumen Awas!
Sesuai dengan Tagline Badan Pangan Nasional : Kalau tidak Aman bukan Pangan, If it's not safe it's not Food
Copyright © 2022 Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Deli Serdang