27 August 2025

Rabu, 27 Agustus 2025

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Deli Serdang mendampingi Tim Polresta Kabupaten Deli Serdang dalam kegiatan Pemberitahuan Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kilang Padi Kantin Jaya dan Kilang Padi Sehati yang berlokasi di Desa Dalu X-A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Kehadiran tim gabungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan secara langsung kebijakan penyesuaian harga beras kepada para pelaku usaha penggilingan, sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Penetapan HET beras oleh BAPANAS RI diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan petani, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai konsumen. Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga beras di pasaran, memastikan ketersediaan pasokan, serta melindungi daya beli masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pengawasan terpadu agar tidak terjadi penyimpangan harga di lapangan. Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Deli Serdang bersama aparat terkait berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan sosialisasi, sehingga kebijakan penetapan HET beras dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berita
https://ketapang.deliserdangkab.go.id/stok-boros-pangan.html
ALERT !!!

STOP BOROS PANGAN

Go somewhere
Alamat

JL. Mahoni No. 2 Lubuk Pakam 20551
Telp/Fax. 061-7952622
bkpdeliserdang@gmail.com

Copyright © 2022 Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Deli Serdang