11 November 2024

Pangan segar asal tumbuhan merujuk pada bahan pangan yang diperoleh langsung dari hasil pertanian, perkebunan, atau hutan yang belum mengalami pengolahan lebih lanjut. Pangan ini dapat berupa sayuran, buah-buahan, umbi-umbian, biji-bijian, dan produk lainnya yang diperoleh langsung dari tanaman dan biasanya dikonsumsi dalam kondisi segar.

Proses registrasi pangan segar asal tumbuhan merupakan upaya penting untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di masyarakat aman, berkualitas, dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh badan yang berwenang. Registrasi ini melibatkan berbagai langkah, seperti pengujian kualitas dan keamanan pangan, serta pemenuhan persyaratan legalitas dan sertifikasi dari lembaga yang berkompeten.

Beberapa alasan mengapa registrasi pangan segar asal tumbuhan sangat penting antara lain:

1. *Keamanan Pangan*: Dengan registrasi, dapat dipastikan bahwa produk yang beredar bebas dari kontaminasi mikroba, pestisida, atau bahan berbahaya lainnya.
   
2. *Kualitas Pangan*: Proses ini juga memastikan bahwa produk pangan segar memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, sehingga konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan harapan.

3. *Transparansi dan Perlindungan Konsumen*: Registrasi memberikan jaminan bagi konsumen bahwa produk yang dikonsumsi berasal dari sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. *Peningkatan Daya Saing Produk Lokal*: Dengan mendaftarkan produk pangan segar asal tumbuhan, petani atau produsen lokal dapat meningkatkan daya saingnya di pasar nasional maupun internasional.

Berita
https://ketapang.deliserdangkab.go.id/stok-boros-pangan.html
ALERT !!!

STOP BOROS PANGAN

Go somewhere
Alamat

JL. Mahoni No. 2 Lubuk Pakam 20551
Telp/Fax. 061-7952622
bkpdeliserdang@gmail.com

Copyright © 2022 Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Deli Serdang